POJOK MADURA – Seseorang bertanya pada Buya Yahya, apabila ada orang yang memiliki hutang lalu melakukan sedekah jariyah. Pada suatu saat, bunga hutang tersebut berhasil dilunasi, apakah sedekahnya berpahala?
Buya Yahya menjawab konteks berhutang yang akan dijelaskannya tidak berkenaan dengan bunga karena pada dasarnya tidak ada syariat Islam tentang berhutang dengan bunga.
Jika Anda punya hutang, ada dua macam bentuk. Yang pertama, jika hutang sudah jatuh tempo, maka haram untuk bersedekah.
Baca Juga: yuk Buruan! MNCTV Sedang Buka Lowongan Kerja di 4 Posisi Jabatan, Simak Cara Daftarnya di Sini
Baru, boleh bersedekah jika Anda punya izin dari yang punya uang.
“Hari ini, jatuh tempo maka harus Anda bayar. Jika tidak, maka maksiat Anda karena kenapa? Artinya Anda kurang ajar dengan orang tersebut. Jika ingin bersedekah, Anda minta izin,” tutur Buya Yahya.
Jadi, boleh menunda pembayaran utang, jika orang yang meminjami uang tersebut setuju.
Yang kedua, jika bukan jatuh tempo, maka beberapa ulama mengatakan boleh-boleh saja untuk bersedekah.
Ini karena selagi hutang belum jatuh tempo, tidak ada yang tersakiti.
Artikel Terkait
Cara Menghadapi Orang Arogan dan Tidak Ramah, Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana Memilih Pasangan Dalam Syariat Islam? Ini Kata Buya Yahya
Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Inilah Hukum Mengucapkan Natal Menurut Buya Yahya
Kenapa Aku Susah Bersyukur? Ini Jawaban dari Buya Yahya
Hati-hati! Jangan Terjebak dengan Zina, Wanita Harus Cerdas, Ini Kata Buya Yahya
Perihal Gaji PNS Haram atau Halal? Ini Jawaban Buya Yahya
Amalan Untuk Bayi Baru Lahir Selain Mengadzaninya, Ini Kata Buya Yahya
Hukum Merindukan Kekasih yang Belum Halal, Apakah Termasuk Dosa? Ini Kata Buya Yahya
Apa Benar Zina Bisa Menghapus Amal Selama 70 Tahun? Ini Jawaban Buya Yahya
Meninggal Karena Lalai Tidak Menjaga Kesehatan, Apakah Termasuk Bunuh Diri?, Ini Kata Buya Yahya