POJOK MADURA - Disebut terlibat dalam Video Syur Dea OnlyFans, Pacar konten kreator platform berbayar Dea Onlyfans DRZ (32), disebut belum bisa dijerat pasal pidana oleh pihak Kepolisian.
Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian, DRZ mengaku tidak tahu jika video syur dirinya dan Dea Onlyfans diupload/disebar ke platform berbayar Only Fans.
Karenanya kekasih Dea Onlyfans tersebut masih belum bisa dijerat pasal pidana dan dijadikan tersangka, sehingga hanya bestatus saksi.
Baca Juga: Tak Hanya Foto Topless, Dea OnlyFans Ternyata Juga Bikin video syur
"Pasangannya Dea OnlyFans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan dia kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 1 April 2022.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh www.pikiran-rakyat.com dalam berita berjudul Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pacar Dea OnlyFans: Tak Bisa Dijerat UU ITE dan Pornografi
Polisi tidak bisa menjerat DRZ dan menetapkannya sebagai tersangka karena belum memenuhi unsur pidana.
Begitu juga dengan UU Pornografi tidak bisa dikenakan lantaran keduanya memadu kasih hanya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Berusaha Lebih Tegar Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Artikel Terkait
Tak Hanya Foto Topless, Dea OnlyFans Ternyata Juga Bikin video syur
Dea OnlyFans Berusaha Lebih Tegar Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi