POJOK MADURA -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menungkapkan, keputusan Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sudah tepat karena dapat memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) maupun Tim Khusus (Timsus).
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," ujar Sugeng dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Menurut Sugeng, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo termasuk fatal. Ferdy Sambo bisa dipecat jika terbukti menghilangkan barang bukti dan melakukan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J
"Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng.
Baca Juga: Brigadir J ada Sanagat di Sayangi Istri Ferdiy Sambo, Ada Hubungan Apa ? Simak Selengkapnya
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," ujarnya lagi.
Sugeng menambahkan, Ferdy Sambo juga bisa dipidana bila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya.
"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 Juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin mengungkapkan pengakuan baru dari kliennya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E menyatakan tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polisi Ungkap Terkait Pendungkung Persib Yang Meninggal Dunia
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar
Masih dari pengakuan Bharada E, Burhanuddin mengatakan bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi saja. Padahal, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
"Yang itu adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," ujarnya.
Burhanuddin lalu membenarkan soal senjata yang digunakan Bharada E. Merurutnya, Bharada E memang sering menggunakan senjata Glock 17.
Artikel Terkait
Dea OnlyFans Resmi Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Beberapa Alat Bukti
Beli Konten Video Porno pada Dea OnlyFans, Komedian Marshel Diperiksa Polisi
Polisi Periksa Komika Marshel untuk Menentukan Statusnya dalam Kasus Dea OnlyFans
Putra Siregar Bos PS Store Diamankan Polisi
Polisi Ungkap Terkait Pendungkung Persib Yang Meninggal Dunia