Yuk Cek Berapa Besaran Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024? Cek Selengkapnya!

- Minggu, 13 November 2022 | 06:30 WIB
yuk cek berapa besaran honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024? cek selengkapnya! (DOK. PojokMadura )
yuk cek berapa besaran honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024? cek selengkapnya! (DOK. PojokMadura )

PojokMadura – Tak sia-sia kabar baik datang dari usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc, PPK PPS dan KPPS pada Pemilu 2024, menuai hasil.

Dari hasil pantauan tim PojokMadura, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Ternyata tak hanya itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyetujui pengajuan anggaran untuk honor Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Dia 7 Elemen Hari Lahirmu yang Menunjukkan Sifat dan Karakter, Cek Selengkapnya!

Darai hasil Keputusan yang tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan Pemilu 2024.

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin 13 Agustus 2022.

Selain itu juga hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Baca Juga: Bungkam Mulut Netizen Bunga Citra Lestari Beri Jawaban Menohok Soal Isu Perut Buncit

Lanjut Hasyim menjabarkan selain KPPS kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilu 2024 menjadi Rp2.200.000.

Kenaikan honor juga untuk Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilu 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilu 2024 Rp1.300.000.

Serta untuk petugas Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Ditunda selama Sepekan, Mengejutkan! Ternyata Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Selanjutnya, Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilihan Pemilu 2024. 

Adapun rinciannya untuk santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Halaman:

Editor: Moh. Bisri

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X