POJOKMADURA.COM-Kasus Tersangka korupsi cessi Bank Bali dan kasus suap Red Notice Djoko Tjandra diberitakan akan mendapatkan reemisi kemerdekaan selama dua bulan.
Hal ini diketahui bahwa berdasarkan dokumen Data Narapidana Tindak Pidana korupsi yang Mendapatkan remisi Umum Tahun 2021, dari Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Lanjut Rika mengatakan bahwa sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Baca Juga: Inilah 5 Tips Cara Mengatasi Rasa Kantuk Dipagi Hari, Nomor 3 Paling Efektif!
Dalam artinyan, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006. Apalagi Djoko Tjandra juga sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28 Maret 2021).
Sebagaimana yang dikutip dari Pojokmadura.com dari berita PR-
Pedoman Tangerang.com yang berjudul " Djoko Tjandra Koruptor Cessi Bank Bali Dapat Remesi 2 Bulan Tahanan, Kok Bisa! , pada 20 Agustus 2021
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.
“remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah remisi Umum Tahun 2021,” kata Rika dalam keterangan resminya, Kamis 19 Agustus 2021.
Baca Juga: 6 Tips Menghadapi PPKM yang Diperpanjang Lagi, Nomor 4 Paling Efektif!
Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus pidana yang membelitnya.
Pemberian remisi oleh Kemenkumham tersebut terkait kasus korupsi Cessie Bank Bali.
Baca Juga: Menyongsong Pemilu 2024, PKB Adakan Lanching Pencalegan Dini
Selain kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonsi 2,5 tahun penjara.
Artikel Terkait
4 Manfaat Shalat Dhuha, Termasuk Membuka Pintu Rezeki
Jadwal TV Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021: RCTI, GTV, MNCTV dan Indosiar
Kontroversi Mobil Baru Gubernur Jawa Barat Seharga 2,9 miliar
Amarah Tompi Memuncak Saat Film (Selesai) Dikritik Habis-habisan, Ini Kata Warganet di Twitter
Jadwal TV Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021: Tran TV, SCTV, NET TV, dan TVRI
Jadwal TV Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021: ANTV, Trans 7 dan TV One
Trailer Ikatan Cinta Jumat 20 Agustus 2021: Elsa Meminta Maaf kepada Andin dan Al, Tapi Belum Dimaafkan
Inilah 5 Tips Cara Mengatasi Rasa Kantuk Dipagi Hari, Nomor 3 Paling Efektif!
6 Tips Menghadapi PPKM yang Diperpanjang Lagi, Nomor 4 Paling Efektif!
Menyongsong Pemilu 2024, PKB Adakan Lanching Pencalegan Dini