Presiden Jokowi Sebut Berlakuan PPKM Level 3 Angka Penurunan Kasus Covid-19 Capai 78 Persen

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:49 WIB
Salah satu foto Bapak Presiden Jokowi yang diunggah di akun Instragram @jokowi  (jokowi)
Salah satu foto Bapak Presiden Jokowi yang diunggah di akun Instragram @jokowi (jokowi)

 

POJOKMADURA.COM-Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa kebijakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum usai.

Bapak Jokowi menyebutkan di beberapa negara saat ink sedang terjadi lonjakan atau kenaikan kasus positif Covid-19 dengan secara signifikan.

Di kesempatan ini, Bapak Jokowi menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang berusaha keras untuk terus merumuskan kebijakan yang tepat untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

"Dalam pantauan dibeberapa negara saat ini telah mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus Covid-19 yang signifikan," ungkal Jokowi dalam konferensi pers pada 23 Agustus 2021.

Oleh karenanya pada kesempatan kali ini Jokowi menjelaskan bahwa saat inj telah terjadi penurunan penambahan kasus Covid-19 di Indonesia sejak 15 Juli 2021.

Sebagaimana yang telah dikutip dari Pojokmadura.com dari berita PR-Tasikmalaya.com yang berjudul " Presiden Jokowi Berlakulam PPKM Level 3 Mulai 24 Agustus, Sebut Penurunan Kasus Covid-19 Sampai 78 Persen", pada 24 Agustus 2021.


"Sejak pertengahan Juli lalu kasus penambahan Covid-19 terus menurun dan sudah turun sebanyak 78 persen," tutur Jokowi.

Sangat Harus Diperhatikan
Kemudian Jokowi juga menyampaikan angka kesembuhan Covid-19 yang selalu bertambah secara konsisten.

Baca Juga: Membaca Buku Self Healing Sangat Cocok untuk Menenangkan Pikiran Disaat PPKM, Simak Daftar Rilisnya Di sini!

"Secara konsisten angka kesembuhan jauh melebihi angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir," ungkap Jokowi.

Penurunan angka penambahan kasus Covid-19 dan juga angka kesembuhan ini berpengaruh pada keterisian tempat tidur di rumah sakit atau dikenal BOR (Bed Occupancy Ratio).

"Ini juga berpengaruh secara signifikan kepada angka keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini sedang berada di angka 33 persen," terang Jokowi.

Atas dasar itu, Jokowi memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Khusus Keuangan pada 24 Agustus 2021: Aquarius hati-hati dalam menjalin kemitraan

Halaman:

Editor: Faizi Umar

Sumber: Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X