PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Naik Kereta, Bus dan Kapal, Pasawat Gimana?

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:03 WIB
Ilustrasi stasiun kereta (https://pixabay.com/id/)
Ilustrasi stasiun kereta (https://pixabay.com/id/)

POJOKMADURA.COM - Pemerintah Indonesia kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai Tanggal 30 Agustus 2021 ini.

Alasannya pemerintah karena kebijakan ini dianggap efektif untuk menekan pandemi Covid-19 yang angkanya sudah semakin menurun.

Beberapa daerah mulai turun Level, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya juga sudah turun menjadi PPKM Level 3.

Sementara itu, pemerintah juga akan mendorong adanya aturan baru terkait perjalanan di masa perpanjangan PPKM ini.

Salah satunya dengan anjuran untuk memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebelumnya.

Seperti dikutip Pojokmadura.com dari Pikiran-Rakyat.com sebagaimana dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Agustus 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai syarat transportasi terbaru.

Ini dilakukan agar perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat bisa lebih terpantau karena sudah divaksin Covid-19.

Baca Juga: 20 Konten Video Muhammad Kece Resmi Diblokir Kominfo

"Pemerintah juga akan mendorong penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi baik itu Kereta Api, Bis Umum, Kapal Api, ataupun penyeberangan.

"Saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja," kata Luhut Binsar pada Senin, 23 Agustus 2021.

Perlu diketahui aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan untuk mendata masyarakat yang melakukan penerbangan.

Baca Juga: Setelah Hampir Dijemput Malaikat Maut, Deddy Corbuzier Aktif Gym Lagi

Kebijakan ini juga sudah dipakai agar masyarakat bisa masuk ke dalam mal.

Untuk bisa menggunakan PeduliLindungi, seseorang sudah harus menjalani vaksinasi Covid-19 minimal satu kali.

Halaman:

Editor: Khairul Mufid

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X