POJOK MADURA.COM- Layanan administrasi kependudukan, sekarak mulai dikembangkan untuk mepermudah mengurus data kependudukan, dikarkan pencatatan biaodata penduduk sangat penting untuk dilakukan, untuk data kenegaraan.
Teruntuk keluarga yang ingin melakukan pengubah data penduduk atau pindah keluarga (KK) sekarang udah bisa dilakukan secara mudah.
Sebagai mana dikatakan oleh Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, syaratnya hanya perlu membawa KK ke Dinas Dukcapil, kecamatan, kelurahan, atau desa tergantung masing-masing daerah.
Baca Juga: Resmi Ditahan selama 20 hari, Karena Muhammad Kece Dinilai Menodai Agama Islam
Dikutip Pojok Madura.com dari Portal Jember.com dari akun Instagram, pada postingan 25 Agustus 2021, dari artikelnya yangpernah tayang dengan judul, Syarat Pindah Penduduk atau Pindah Kartu Keluarga Sudah Gampang, Berikut Caranya
Artikel Terkait
Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas Telah Resmi Meraih Gelar Doktornya di IPB
Rekomendasi Makanan Bagi Orang Yang Mengidap Penyakit Asam Labung
Respon Anggota DPR RI Tentang Rencana Pemerintah Ingin Membangun Pabrik Vaksin Dalam Negeri Made In China
Akhirnya, Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id
6 Desa Wisata di Jawa Timur Terpilih Sebagai 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia Bangkit
19 Rekomendasi Nama Bayi Perempuan Islami yang Lahir di Bulan Agustus
Simak 5 Weton Ini yang Dipercaya Membawa Keberuntungan di Tahun 2022
Resmi Ditahan selama 20 hari, Karena Muhammad Kece Dinilai Menodai Agama Islam
Denny Darko Sudah Tahu Deddy Corbuzier Terpapar Covid-19 Sebelum Diumumkan, Deddy Murka dan Bilang Begini
Bayern Munchen Bungkam Bremer SV di Piala Jermen