Sebutan Koruptor Terlalu Halus, Quraish Shihab Sarankan Nama Lain Buat Pelaku Korupsi Tersebut

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 21:45 WIB
Foto Quraish Shihab hasil tangkap layar di akun Instragram @quraish.shihab (quraish.shihab)
Foto Quraish Shihab hasil tangkap layar di akun Instragram @quraish.shihab (quraish.shihab)

 

POJOKMADURA.COM-Pada dasarnya orang melakukan korupsi yang mengambil  uang rakyat atau uang negara di Indonesia maka orang tersebut disebut sebagai koruptor.

Tapi ada pendapat lain tentang sebutan itu, dimana untuk sebutan  koruptor dianggap terlalu halus bagi para pelaku korupsi.

Dalam hal ini disampaikan oleh Cendekiawan Muslim yaitu Profesor Muhammad Quraish Shihab, dimana beliau  menilai penyebutan koruptor sebaiknya atau seharusnya diganti.

Quraish Shihab menyampaikan para pelaku korupsi utamanya di Negara Indonesia seharusnya lebih baik disebut sebagai pencuri daripada koruptor.

Hal demikian karena beliau juga membandingkan dengan orang miskin yang mengambil bukan haknya disebut pencuri, namun pas pejabat disebut koruptor.

Sebagaimana yang dilansir dari Pojokmadura.com dari berita Pikiran-rakyat.com yang berjudul " Koruptor Terlalu Halus, Quraish Shihab Usul Sebutan Lain Untuk Pelaku Korupsi", pada 28 Agustus 202.

“Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri, sementara pejabat atau pegawai, kita namai koruptor. Dia itu pencuri,” kata Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) itu pada tayangan Shihab & Shihab, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Menyampaikan Pesan Kepada Bapak Presiden Joko Widodo Terkait Penanganan Covid-19

Perilaku korupsi di Indonesia memang masih menjadi musuh serius dan mesti diberantas oleh seluruh elemen bangsa.

Berdasarkan data dari 2004 hingga Juli 2020, perilaku korupsi di Indonesia telah mencapai angka 1.032 kasus.

Baca Juga: Inilah Cuitan Bapak Mahfud MD tentang Kepindahan Cristiano Ronaldo ke Manchester United

Dari 1.032 kasus yang terungkap tersebut, kebanyakan perilaku korupsi itu dilakukan dengan cara suap sebanyak 683 perkara, pengadaan barang serta jasa sebanyak 206 kasus dan sisanya berupa penyalahgunaan anggaran dan perizinan.

Quraish Shihab menyebut para koruptor tidak mempunyai rasa malu, sehingga hal ini membuat para koruptor wajib dipermalukan.

Sebab, banyak fakta membuktikan para koruptor masih berlenggang-kangkung, bergelak-tawa di masa hukumannya.

Halaman:

Editor: Faizi Umar

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X