PojokMadura - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap goyang pargoy. Fatwa itu menyebut bahwa goyang pargoy mengandung gerakan erotis.
"Hukum joget Pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa yang dimuat dalam laman resmi MUI Jember, Kamis 1 Desember 2022.
MUI Jember menilai goyang pargoy kerap kali dilakukan oleh remaja perempuan yang berpakaian seksi dan membuka aurat. Sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.
Baca Juga: Ini Dia 7 Elemen Hari Lahirmu yang Menunjukkan Sifat dan Karakter, Cek Selengkapnya!
MUI Jember menyatakan, goyang pargoy tidak mencerminkan seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember.***