PojokMadura - Berikut informasi besaran biaya ganti warna kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Diketahui, besaran biaya ganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dilansir dari laman pmjnews, pada Rabu, 4 Januari 2022, berikut besaran biaya ganti warna kendaraan sesuai STNK dan BPKB.
Baca Juga: Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Pekan ini, Senin hingga Kamis Januari 2023
Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.
Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.
Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Di samping langkah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi.
Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.
Artikel Terkait
Sejarah Hari Ayah Nasional Diprakarsai Kaum Wanita, Kok Bisa?
20 Kata kata di Hari Ayah Nasional 2022, Menyentuh Hati Cocok untuk diucapkan pada 12 November
Makna 'Berinovasi Mendidik Generasi' pada Logo HGN November 2022 Simak Yuk
Pelajar Tendang Nenek: Potret Buram Pendidikan Karakter Mulai Tergerus
Teks Susunan Upacara Bendera Hari Guru 25 November 2022, Dilengkapi dengan Lagu dan Bacaan Doa
Tips Manajemen Waktu Menjawab Soal CAT PPK Pemilu 2024
Sambutan HUT PGRI ke 77, Jokowi: Anak Didik Harus Mampu Memiliki Daya kritis